Monday, January 7, 2013

AUDIT HUKUM

Kali ini, perkenankan saya untuk berbagi sekelumit pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan Audit Hukum selama ini semoga bermanfaat.

   
A.      PENGERTIAN AUDIT HUKUM
Audit Hukum adalah pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Auditor Hukum, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan dan kewajibannya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, dan/atau kegiatan-kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya, sehingga dapat diketahui kadar dan kualitas kesadaran dan kepatuhan hukumnya.

B.      TUJUAN AUDIT HUKUM
Audit Hukum bertujuan untuk memperoleh gambaran atau potret tingkat kualitas kesadaran atau kepatuhan hukum, sehingga dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.       Ketentuan peraturan yang sudah dipenuhi atau dipatuhi secara benar dan baik;
2.       Ketentuan peraturan yang belum dipenuhi atau dipatuhi dan harus dipenuhi atau dipatuhi segera;
3.       Ketentuan peraturan yang dilanggar dan rekomendasi solusinya;
4.       Posisi hukum kekayaan (harta) dan kewajiban (utang);
5.       Posisi hukum transaksi yang sudah, sedang, dan akan berjalan;
6.       Posisi hukum perbuatan-perbuatan hukum yang sudah, sedang dan akan berjalan;
7.       Posisi hukum sengketa atau potensi sengketa yang dihadapi dan rekomendasi solusi;

C.      LAPORAN AUDIT HUKUM
Hasil dari Audit Hukum berupa Laporan Audit Hukum yang berisi tentang uraian gambaran atau potret kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum sebagaimana tujuan Audit Hukum disertai dengan Opini Hukum (Legal Opinion).

D.      AUDITOR HUKUM
Audit Hukum dapat dilakukan oleh Auditor Hukum Independent yang ditunjuk berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit hukum kepada entitas hukum (baik perorangan maupun badan hukum) di berbagai sektor baik public maupun swasta, kecuali terhadap perusahaan yang memerlukan Audit Hukum untuk keperluan pencatatan (listing) dan penawaran umum (initial public offering) sebagai entitas pasar modal (go public) maka harus dilakukan oleh Konsultan Hukum Pasar Modal terdaftar.

E.       RUANG LINGKUP AUDIT HUKUM
1.       Aspek Subjek Hukum
2.       Aspek Kekayaan (Harta) & Kewajiban (Utang) baik yang berupa tangible asset maupun intangible asset;
3.       Aspek Transaksi Hukum, Perbuatan Hukum, dan atau Hubungan-Hubungan Hukum lainnya;
4.       Aspek Sengketa Hukum

F.       MANFAAT AUDIT HUKUM
1.       Bagi Sektor Publik (Penyelenggara Negara, Pemerintahan, BUMN, BUMD)
a.       Mengetahui sejauh mana tingkat kualitas kepatuhan dan penerapan hukum dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance)
b.      Mengetahui bagaimana penyikapan dan penindakan terhadap para pelaku atau penyelenggara yang terlibat, serta kemungkinan pemberian bentuk reward and punishment;
c.       Mengetahui pemasukan dan pengeluaran yang muncul dari transaksi-transaksi yang sah, termasuk pendapatan dan belanja dari sektor perpajakan;

2.       Bagi Sektor Swasta
a.       Mengetahui sejauh mana tingkat kualitas kepatuhan dan penerapan hukum dalam proses pendirian usaha, melakukan kegiatan usaha, perpajakan, legalitas kekayaan yang dimiliki, legalitas dan kesempurnaan transaksi-transaksi hukum, ada tidaknya transaksi fiktif yang dilakukan didalam perusahaan, serta berbagai masalah lainnya yang berpotensi sengketa;
b.      Mendapatkan umpan balik dari sisi hukum atas segala persoalan yang timbul dalam proses pengelolaan perusaahaan sehingga diperoleh adanya sebuah mekanisme yang lebih sehat bagi pengelolaan perusahaan;
c.       Memperoleh gambaran yang tepat dalam pengelolaan resiko hukum agar selanjutnya perusahaan dapat lebih mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan transaksi dan perbuatan hukumnya (early warning system);

G.     JENIS AUDIT HUKUM
1.       Audit Hukum Umum (General Legal Audit)
Audit ini dilakukan secara menyeluruh dan berkala. Menyeluruh maksudnya adalah bahwa yang diperiksa meliputi seluruh aspek hukum dari suatu entitas yang diperiksa dan menyangkut jenis kegiatannya. Berkala maksudnya adalah bahwa pemeriksaan dilakukan secara rutin, misalnya triwulan, semesteran, atau tahunan.

2.       Audit Hukum Khusus (Special Legal Audit)
Audit ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dilakukannya Audit oleh suatu entitas hukum. Misalkan untuk kebutuhan dan tujuan sebagai berikut:
a.       Pendirian lembaga tertentu yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan atau pemerintahan;
b.      Perbuatan hukum tertentu: penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi/take-over), joint venture, joint operation, penyertaan modal, likuidasi dan pemberesan;
c.       Transaksi hukum tertentu: jual-beli, tukar-menukar, penjaminan, utang-piutang, pemberian kredit, penerbitan obligasi, penawaran umum (proses go public);

Thursday, August 2, 2012


HUKUM PERCERAIAN BAGI PEMELUK AGAMA ISLAM DI INDONESIA (#1)
Oleh : Madinatul Fadhilah, SH

DASAR HUKUM
Hukum perceraian bagi pemeluk agama Islam di Indonesia diatur dalam :
1.       Al Qur’an & Hadist ;
2.       UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.       UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
4.       Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

PUTUSNYA PERKAWINAN
Pasal 38 UU No.1/1974 jo Pasal 113 Inpres No.1/1991:
“Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian, dan c. atas putusan pengadilan.”

Pasal 39 UU No.1/1974:
1.       Perceraian hanya dapat dilakukan di sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2.       Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri;
3.       Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri;

AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN (UU No.1 Tahun 1974)
Pasal 41:
a.       Baik ibu atau bapak tetap erkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan member keputusannya.
b.      Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan oendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat member kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c.       Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;

DEFINISI PERCERAIAN
Perceraian dalam istilah fiqh (Islam) disebut dengan “talak” atau “furqah”. Talak artinya membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Furqah artinya bercerai atau tidak berkumpul.
Secara umum, Talak diartikan sebagai segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri.
Secara khusus, Talak artinya perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.


HAK TALAK
Dalam Islam, hak talak ada pada suami, alasannya seorang laki-laki (pada umumnya) dinilai lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Alasan lain :
1.       Akad nikah dipegang oleh suami;
2.       Kewajiban membayar mahar dari suami kepada isteri saat akad nikah, dan anjuran untuk membayar uang mut’ah setelah suami mentalak isteri;
3.       Kewajiban memberikan nafkah padda masa perkawinan dan masa iddah;
4.       Perintah-perintah mentalak dalam Al Qur’an dan Hadist banyak ditujukan kepada suami;


SYARAT MENJATUHKAN TALAK
1.       SYARAT SEORANG SUAMI YANG MENJATUHKAN TALAK:
a.       Berakal sehat;
b.      Telah baligh;
c.       Tidak karena paksaan;

2.       SYARAT SEORANG ISTRI YANG DITALAK;
a.       Isteri yang telah terikat perkawinan yang sah (tidak ada keraguan dalam keabsahan perkawinan tersebut)
b.      Dalam keadaan suci (tidak sedang haidh) yang belum dicampuri oleh suaminya dalam keadaan suci tersebut;
c.       Isteri yang sedang hamil;

3.       SYARAT SIGHAT TALAK;
Sighat talak (Pengucapan talak) ada yang terang-terangan ada yang berupa sindiran. Talak yang diucapkan berupa sindiran digantungkan pada niatan Suami apakah pada saat mengucapkan sindiran tersebut Suami bermaksud mentalak isterinya atau tidak.

MACAM-MACAM TALAK
1.       TALAK RAJ’I
Talak dimana suuami boleh merujuk isterinya pada waktu iddah. Talak raj’I ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang iwald dari pihak isteri;

2.       TALAK BA’IN
Talak satu atau dua yang disertai dengan uang iwald dari isteri (talak ba’in kecil) yang konsekwensi hukumnya suamii tidak boleh merujuk kembali dalam masa iddah. Apabila suami berniat kembali kepada isterinya, harus melakukan akad nikah baru;

Talak ba’in besar merupakan talak ketiga yang konsekwensi hukumnya Suami tidak boleh merujuk atau mengawini isterinya kembali baik dalam masa iddah maupun setelah masa iddah habis, kecuali telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Isteri telah kawin dengan laki-laki lain;
b.      Isteri telah dicampuri oleh suami sah yang baru tersebut;
c.       Isteri telah dicerai secara sah oleh suami yang baru tersebut;
d.      Isteri telah habis masa iddah dari perceraian yang terakhir tersebut;

3.       TALAK SUNNI
Talak yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Al Qur’an dan Sunnah. Hukumnya halal. Talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri dan talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang hamil.

4.       TALAK BID’I
Talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan Al Qur’an dan Sunnah.  Hukumnya haram. Berikut ini merupakan Talak yang dilarang:
1.       Talak dijatuhkan saat isteri sedang haidh;
2.       Talak yang dijatuhkan pada isteri yang telah suci tapi telah dikumpuli;
3.       Talak yang dijatuhkan dua sekaligus, atau tiga sekaligus atau mentalak isterinya untuk selama-lamanya;

5.       TALAK KHULUK (TALAK TEBUSAN)
Talak ini merupakan bentuk perceraian yang berasal dari persetujuan suami isteri dimana pihak isteri yang menginginkan perceraian terssebut yang harus membayarkan tebusan untuk dirinya agar sang suami mengucapkan talak. Uang tebusan tersebut disebut juga dengan “iwald”

Tuesday, October 4, 2011

Sekelumit tentang KEPAILITAN

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. KUH Perdata, pasal 1139,1149,1134, dll
  3. KUH Pidana, pasal 396, 397, 398, 399, 400,502 dll
  4. Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  5. Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, perbankan, BUMN, dll

DEFINISI:

Sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dimaksud dengan :

- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas;

- Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini;

- Debitur: orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan:

- Debitur Pailit: debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan;

SYARAT DIAJUKANNYA PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT:

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: “Debitor yang mempunyai 2 atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”

Maka dapat disimpulkan bahwa untuk dinyatakan pailit paling tidak harus memenuhi unsur yuridis sebagai berikut:

  1. Adanya Debitor (orang/badan hukum)
  2. Adanya Kreditor minimal 2 (orang/badan hukum)
  3. Adanya Utang minimal 1 sudah jatuh waktu dan dapat ditagih

Pihak-pihak yang dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit:

  1. Debitor itu sendiri;
  2. Maupun salah satu atau lebih Kreditor;
  3. Dapat juga Kejaksaan : untuk kepentingan umum;
  4. Hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia apabila Debitor: bank
  5. Hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal apabila Debitor:

- Perusahaan Efek,

- Bursa Efek,

- Lembaga Kliring dan Penjaminan,

- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

  1. Hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan apabila Debitor:

- Perusahaan Asuransi;

- Perusahaan Reasuransi;

- Dana Pensiun;

- Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang kepentingan publik;

KOMPETENSI PENGADILAN

Kompetensi Absolut: Pengadilan Niaga

Kompetensi Relatif:

- Tempat kedudukan hukum Debitor;

- Tempat kedudukan hukum terakhir Debitor, jika Debitor telah meninggalkan RI;

- Tempat kedudukan hukum firma atau persero, jika Debiturnya adalah firma atau persero;

- Tempat kedudukan hukum atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah RI;

- Tempat kedudukan hukum sebegaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya apabila Debitor merupakan badan hukum;

SKEMA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

DI TINGKAT PERTAMA


Selama Putusan Pernyataan Pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: (Pasal 10 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor, atau:

b. menunjuk Kurator Sementara untuk mengawasi:

1. Pengelolaan usaha Debitor;

2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau penggunaan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan weweanang Kurator;

PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT dan UPAYA HUKUM SETELAH PUTUSAN PAILIT HARUS DISAMPAIKAN OLEH SEORANG ADVOKAT kecuali jika diajukan oleh KEJAKSAAN, BANK INDONESIA, BADAN PENGAWAS PASAR MODAL, MENTERI KEUANGAN (Pasal 7 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

PEMOHON

DOKUMEN

Debitur

a.

Perorangan

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk) dari suami/istri yang masih berlaku;

- Persetujuan istri/suami yang dilegalisir;

- Daftar Aset dan Tanggung jawab/kewajiban;

- Neraca Pembukuan terakhir;

b.

Perkongsian/Partnership

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Persetujuan tertulis dari semua mitra usaha;

- Neraca Pembukuan terakhir;

- Nama serta alamat semua debitur dan kreditur;

c.

Yayasan/Asosiasi

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Putusan Dewan Pengurus yang memutus untuk mengajukan pernyataan pailit;

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

- Neraca Pembukuan terakhir;

- Nama serta alamat semua debitur dan kreditur;

d.

Perseroan Terbatas

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Putusan sah RUPS yang terakhir;

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

- Neraca Pembukuan terakhir;

- Nama serta alamat semua debitur dan kreditur;

Kreditur

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Surat Perjanjian Utang;

- Perincian Utang yang tidak dibayar;

- Nama serta alamat masing-masing Debitur;

- Tanda pengenal Debitur;

- Nama serta alamat mitra usaha;

- Jika menyangkut unsur asing: Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Disumpah

Kejaksaan/BI/BAPEPAM/MENTERI KEUANGAN

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Surat Tugas/Surat Kuasa;

- Kartu Tanda Advokat;

- Surat Kuasa Khusus;

- Surat pendaftaran perusahaan/bank/perusahaan efek yang dilegalisir;

- Surat Perjanjian Utang;

- Perincian Utang yang telah jatuh waktu/tidak dibayar;

- Neraca Keuangan terakhir;

- Daftar aset dan tanggung jawab/kewajiban;

- Nama serta alamat masing-masing Debitur dan Kreditur;

PROSES YURIDIS SETELAH PUTUSAN PAILIT:


AKIBAT KEPAILITAN (Pasal 21 s/d. Pasal 64)

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali:

  1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  2. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
  3. Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang;

Debitur pailit sebagaimana dimaksud, meliputi istri/suami dari Debitur Pailit yang menikah dalam persatuan harta (Pasal 23) sehingga segala harta yang dimiliki selama perkawinan merupakan harta pailit, kecuali pada benda-benda yang dikecualikan diatas;

Harta bawaan dari istri atau suami dari Debitur Pailit bukan merupakan objek pailit, termasuk harta yang diperoleh istri atau suami dari Debitur Pailit yang diperoleh karena kewarisan atau hadiah; (Pasal 62)

Debitur -demi hukum- kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan; (Pasal 24)

Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit; (Pasal 25)

PRINSIP-PRINSIP DALAM PEMBERESAN:

a. Prinsip Jaminan (1131 BW)

Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur

b. Prinsip Pari Paso Pro Rata Parte (1132 BW)

- Harta kekayaan Debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua krediturnya;

- Hasil penjualan harta kekayaan tersebut dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu: menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing-masing kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur tersebut terdapat alasan yang sah untuk didahulukan dari pada kreditur yang lainnya;

URUTAN PEMBAGIAN HARTA PAILIT:

a. Kreditur Preferen (Secured Creditors): didahulukan seolah-olah tidak terjadi Pailit

- Kreditor Separatis: Gaji Pegawai yang terutang, Biaya Perkara di Pengadilan, Biaya lelang yang terutang, Pajak yang terutang, Nasabah penyimpan dana;

- Kreditor dengan Hak Istimewa: pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya

b. Kreditur Konkuren (Unsecured Creditors): harta pailit dibagi sesuai proporsi setelah dikurangi untuk membayar Kreditur Preferen;

UPAYA HUKUM yang dapat diajukan atas PUTUSAN PAILIT :

  1. KASASI
  2. PENINJAUAN KEMBALI

PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Selain mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, apabila dimungkinkan Debitur dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Penngadilan Niaga;

KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG:

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
  2. Hanya diajukan oleh Debitur;
  3. Permohonan harus ditandatangani oleh debitur dan penasihat hukumnya;
  4. Dilampirkan asli dari Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan permohonan tersebut;
  5. Kartu Tanda Advokat yang dilegalisir;
  6. Alamat dan nama/identiotas lengkap para kreditur konkuren disertai jumlah tagihan masing-masing;
  7. Lampiran: Neraca pembukuan passiva dan aktiva Debitor;
  8. Lampiran: Rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kreditur konkuren (jika ada)