Tuesday, May 19, 2009

Arbitrase berdasarkan UU No.30 tahun 1999 dan Peraturan Prosedur BANI

ARBITRASE
DI BADAN ARBIRASE NASIONAL INDONESIA



Referensi:
1. UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ;
2. Peraturan Prosedur BANI
3. Artikel-artikel Arbitrase di Jurnal Hukum Bisnis Vol.21/2002

Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
(Pasal 1 ayat 1 UU No.30/1999)


Yahya Harahap, SH pada Jurnal Hukum Bisnis Vol.21/2002 menyimpulkan sebagai berikut: ”Jadi, harus dibuat secara tertulis (in writing) dalam perjanjian. Tidak sah jika dibuat secara lisan/ oral, tapi dalam bentuk pertukaran surat, teleks, telegram, faksimili, e-mail dnegan syarat : wajib disertai dengan catatan penerimaan oleh para pihak;”

Para Pihak:
Pemohon (Pasal 1 ayat 5 UU No.30/1999 dan Pasal 3 (f) Peraturan Prosedur BANI)
Termohon (Pasal 1 ayat 6 UU No.30/1999 dan Pasal 3 (g) Peraturan Prosedur BANI)


Klausula Arbitrase
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
(Pasal 1 ayat 3 UU No.30/1999)


Bentuk Klausula Arbitrase:

- Factum de Compromittendo (Ps. 1 ayat 3 UU No.30/1999)
Dibuat sebelum sengketa (dalam perjanjian pokok ataupun terpisah)

- Akta Compromis (Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 9 UU no.30/1999)
Dibuat setelah sengketa
(terpisah dari perjanjian pokok dalam bentuk tertulis dan memuat hal-hal antara lain: hal yang disengketakan, nama lengkap dan tempat tinggal para pihak, tempat pengambilan keputusan, jangka waktu penyelesaian, pernyataan kesediaan arbitrase)

Yahya Harahap dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol.21/2002, menyatakan bahwa akibat hukum dari Klausula Arbitrase yang melanggar kompetensi tersebut (pelanggaran terhadap domain of arbitration):
- klausula arbitrase menjadi batal demi hukum (the null and void/the effect was null)
- oleh karenanya klausula tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed)
- penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan PN;

Kompetensi Arbitrase (Domain of Arbitration)
Pasal 5 UU No.30/1999
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundangundangan tidak dapat di diadakan perdamaian.

Sengketa atau bahan-bahan yang dapat diarbitrasekan: (Peraturan Prosedur Arbitrase BANI yang termuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol.21/2002 hal.51)
- Asuransi;
- Keuangan;
- Perbankan;
- Paten
- Hak Cipta
- Penerbangan
- Telekomunikasi
- Ruang Angkasa
- Kerja sama
- Pertambangan
- Industri
- Perdagangan
- Lisensi
- Keagenan
- Hak Milik Intelektual
- Design
- Konsultasi
- Distribusi
- Maritim & Perkapalan
- Konstruksi
- Pengindraan Jauh.

Jenis Arbitrase
- berdasar sifatnya: Institusional (Permanen dan memiliki Rule) dan Perorangan (Ad hoc/ insidentil);
- berdasarkan teritorialnya: Nasional dan Internatonal (Pasal 34 UU No.30 tahun 1999)

Tata Cara Mengadakan Arbitrase
Penyelesaian Arbitrase telah disetujui sebelum terjadinya sengketa
- Pemohon menyampaikan Pemberitahuan Permohonan:
“Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, email atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.”(Pasal 8 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)


- Isi Pemberitahuan Permohonan: (Pasal 8 ayat 2 UU No.30/1999)
a. nama dan alamat para pihak;
b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang disepakati;
c. perjanjian atau masalah yang jadi sengketa;
d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut (jika ada);
e. cara penyelesaian yang dikehendaki;
f. perjanjian yang diadakan para pihak mengenai jumlah arbiter atau usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil;

Penyelesaian Arbitrase disetujui oleh Para Pihak setelah terjadinya sengketa
- Isi Perjanjian tertulis: (Pasal 9 ayat 3)
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase;
- Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 batal demi hukum (Pasal 9 ayat 4)
- Suatu Perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut dibawah ini: (Pasal 10 ayat 1)
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dalam persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
PENGAJUAN, PEMBERITAHUAN TERTULIS, dan BATAS WAKTU (PASAL 4)

1. Setiap dokumen dan lampirannya harus diserahkan kepada Sekretariat BANI untuk didaftarkan dengan jumlah salinan yang cukup untuk:
- masing-masing pihak,
- arbiter yanng bersangkutan,
- untuk disimpan di Sekretariat BANI

Para pihak maupun kuasanya harus menjamin bahwa BANI mempunyai alamat terakhir, no.telepon, faksimili, email, yang bersangkutan untuk komunikasi yang diperlukan;

Setiap komunikasi baik dari atau kepada Majelis harus disertai salinannya kepada Sekretariat

2. Apabila Majelis Arbitrase telah dibentuk, setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan satu atau lebih arbiter dengan cara bagaimanapun sehubungan dengan permohonan arbitrase yang bersangkutan, kecuali:
a. dihadiri juga oleh dan disertai pihak lainnya dalam hal berlangsung komunikasi lisan;
b. disertai suatu salinan yang secara bersamaan dikirimkan ke para pihak atau pihak-pihak lainnya dan kepada Sekretariat (dalam hal komunikasi tertulis)
3. Pemberitahuan harus disampaikan langsung, melalui kurir, faksimili, atau email dan dianggap berlaku pada tanggal diterima atau apabila tanggal penerimaan tidak dapat ditentukan, pada hari setelah penyampaian dimaksud, kecuali Majelis menginstruksikan lain;
4. Jangka waktu ditentukan pada hari setelah tanggal dimana pemberitahuan atau komunikasi dianggap berlaku sebagaimana dimaksud diatas;
5. Hari-hari yang dimaksud sesuai dengan hari kalender;
6. Penyelesaian dengan itikad baik secepat mungkin dan tidak akan ditunda atau adanya langkah-langkah lain yang dapat menghambat proses arbitrase yang lancar dan adil;
7. Batas waktu pemeriksaan perkara= 180 hari sejak Majelis secara lengkap terbentuk. Dalam hal sengketa sangat kompleks, Majelis berhak memperpanjang jangka waktu;

PERWAKILAN PARA PIHAK (Pasal 5)
1. Para Pihak maupun Kuasanya dalam pengajuan pertamanya (baik Tuntutan maupun Jawaban) harus mencantumkan :
Nama, data alamat, dan keterangan-keterangan serta kedudukan orang yang mewakili dan harus disertai Surat Kuasa Khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 diatas.
2. Apabila diwakili oleh Penasehat Asing atau Penasehat Hukum asing dalam suatu perkara arbitrase mengenai sengketa yang tunduk pada hukum Indonesia, maka Penasehat asing atau Penasehat Hukum Asing hanya dapat hadir dengan didampingi oleh Penasehat atau Penasehat Hukum Indonesia;
Pengangkatan Arbiter
Syarat Arbiter (penunjukan maupun pengangkatan): (Pasal 12 ayat 1)
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. paling rendal 35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun;

Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter (Pasal 12 ayat 2)

ARBITER TUNGGAL
Jika Para Pihak tidak dapat menyepakati pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan pengangkatan arbiter, maka Ketua PN menunjuk arbiter atau majelis arbiter (Ps.13 ayat 1)

Jika para pihak sepakat bahwa penyelesaian sengketa diperiksa dan diputus oleh ARBITER TUNGGAL maka Para Pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan ARBITER TUNGGAL. (Pasal 14 ayat 1)

Pemohon harus mengusulkan kepada Termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai ARBITER TUNGGAL dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, email, atau dengan buku ekspedisi (Pasal 14 ayat 2)

Apabila dalam waktu 14 hari setelah Termohon menerima usul Pemohon, Para Pihak tidak berhasil menentukan ARBITER TUNGGAL, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua PN dapat mengangkat ARBITER TUNGGAL; (Pasal 14 ayat 3)

Ketua PN akan mengangkat ARBITER TUNGGAL berdasarkan daftar nama yang disampaikan oleh Para Pihak , ayau diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperhatikan rekomendasi maupun keberatan Para Pihak terhadap orang yang bersangkutan (Pasal 14 ayat 4)

ARBITER MAJELIS
Para Pihak masing-masing menunjuk 1 orang arbiter dan masing-masing Arbiter tersebut berwenang untuk menunjuk Arbiter ketiga. (Pasal 15 ayat 1)

Arbiter ketiga tersebut diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase (Pasal 15 ayat 2)

Apabila dalam 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh Pemohon, dan salah satu pihak tidak menunjuk Arbiter, maka Arbiter yang telah ditunjuk oleh Pihak yang lain (Pemohon) akan bertindak sebagai ARBITER TUNGGAL dan putusannya mengikat Para Pihak (Pasal 15 ayat 3)

Jika dua Arbiter yang telah ditunjuk oleh Para Pihak tidak dapat mengangkat Arbiter Ketiga dalam waktu 14 hari, maka atas permohonan salah satu pihak, Ketua PN dapat mengangkat Arbiter Ketiga; (Pasal 15 ayat 4)

Terhadap pengangkatan Arbiter yang dilakukan oleh Ketua PN tersebut tidak dapat dilakukan pembatalan (Pasal 15 ayat 5)

Hak dan Kewajiban Arbiter yang ditunjuk atau diangkat:
Berhak menerima atau menolak, (Pasal 16 ayat 1)
Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan; (Pasal 16 ayat 2)
Wajib memberitahukan kepada Pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang diberikan. (Pasal 18 ayat 1)

Dengan diterimanya penunjukan tersebut, Arbiter dan Pihak yang menunjuk terjadi Perjanjian Perdata (Pasal 17 ayat 1)

Akibat hukumnya: (Pasal 17 ayat 2)
Arbiter atau Para Arbiter akan memberikan putusan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Para Pihak menerima putusan tersebut secara final dan mengikat;

Dalam hal Arbiter yang ditunjuk telah menerima dan menyatakan menarik diri, maka harus mengajukan permohonan penarikan diri kepada para pihak (Pasal 19 ayat 2)

Jika para pihak menyetujui, maka Arbiter tersebut dibebakan dari tugas sebagai Arbiter (Pasal 19 ayat 3)

Pembebasan tugas Arbiter sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 19 ayat 4)

Arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila:
diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
sebagai akibat ditetapkan putusan provisional atau putusan sela lainnya; atau
dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemerikasaan;


Kriteria-Kriteria Arbiter: (Pasal 9 ayat 3)


Yang berhak menjadi Arbiter
1. Majelis Arbiter
- Kecuali dalam keadaan khusus (Pasal 9 ayat 2 tentang Arbiter Luar)
- Arbiter yang termasuk dalam daftar Arbiter yang disediakan oleh BANI dan atau
- Arbiter yang memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI
Dapat bertindak sebagai Arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini yang dapat dipilih oleh para pihak.

Daftar BANI terdiri dari para arbiter yang memenuhi syarat yang tinggal di Indonesia dan di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia, baik pakar hukum maupun praktisi dan pakar non hukum seperti para ahli teknik, para arsitek dan orang-orang lain yang memenuhi syarat.

2. Arbiter Luar
Arbiter Luar = Arbiter diluar Daftar Arbiter BANI

Jika para pihak memerlukan arbiter yang memiliki keahlian khusus, permohonan dapat diajukan kepada Ketua BANI untuk menunjuk seorang Arbiter yang tidak terdaftar dalam daftar arbiter BANI dengan ketentuan bahwa arbiter yang bersangkutan memenuhi persyarat yang tercantum dalam ayat 1 dan ayat 3 Pasal ini.

Setiap permohonan harus jelas menyatakan alasan diperlukannya Arbiter Luar tersebut dengan disertai DRH lengkap dari Arbiter yang diusulkan.

Apabila Ketua BANI menganggap tidak ada Arbiter dalam daftar Arbiter BANI dengan kualifikasi profesional yang dibutuhkan itu sedangkan Arbiter yang dimohonkan memiliki kualifikasi syarat, netral, dan tepat, maka Ketua BANI dapat berdasarkan pertimbangannya sendiri menyetujui penunjukan Arbiter dimaksud;

Apabila Ketua BANI tidak menyetujui, Ketua BANI harus merekomendasikan Arbiter Alternatif yang dipilih dari Daftar Arbiter BANI atau seorang pakar yang memenuhi syarat dalam bidang yang diperlukan namun tidak terdafatr di BANI. Dewan Pakar dapat mempertimbangkan penunjukan tersebut dengan ketentuan Arbiter tersebut memenuhi syarat dan bersedia memenuhi Peraturan Prosedur BANI, termasuk ketentuan mengenai Biaya Arbiter.

Biaya-biaya yang berhubungan dengan Penujukan Arbiter tersebut ditanggung oleh Pihak yang Menunjuk;

3. Kriteria-Kriteria
berwenang atau cakap melakukan tindakan-tindakan hukum;
sekurang-kurangnya berusia 35 tahun;
tidak memiliki hubungan keluarga berdasar­kan keturunan atau perkawinan sampai dengan keturunan ketiga, dengan setiap dari para pihak bersengketa;
tidak memiliki kepentingan keuangan atau apa pun terhadap hasil penyelesaian arbitrase;
berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dan menguasai secara aktif bidang yang dihadapi;
tidak sedang menjalani atau bertindak sebagai hakim, jaksa, panitera pengadilan, atau pejabat pemerintah lainnya.

4. Pernyataan Tidak Berpihak
Arbiter yang ditunjuk harus menandatangani Pernyataan Tidak Berpihak

5. Hukum Indonesia
Apabila menurut perjanjian arbitrase, penunjukan Arbiter diatur menurut hukum Indonesia, maka:
Sekurang-kurangnya seorang Arbiter sebaiknya namun tidak diwajibkan, adalah seorang Sarjana atau Praktisi Hukum yang mengetahui dengan baik hukum di Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia

PERMOHONAN ARBITRASE (PASAL 6)
1. Pendaftaran dan penyampaian permohonan Arbitrase oleh Pemohon pada Sekretariat BANI;
2. Penunjukan Arbiter
Dapat menunjuk Arbiter atau menyerahkannya kepada Ketua BANI;
3. Biaya-biaya
Permohonan disertai dengan pembayaran biaya pendaftaran + biaya administrasi sesuai dengan Ketentuan BANI;

Biaya Administrasi, meliputi:
- Biaya Administrasi Sekretariat,
- Biaya Pemeriksaan Perkara
- Biaya Arbiter
- Biaya Sekretaris Majelis

Apabila ada intervensi, maka intervenee tersebut wajib membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan intervensinya tersebut;
4. Pemeriksaan Perkara tidak akan dimulai jika Para Pihak tidak melunasi Biaya Adimnistrasi;

PENDAFTARAN (PASAL 7)
Setelah menerima Permohonan, dokumen-dokumen, dan Biaya pendaftaran yang disyaratkan, Sekretariat mendaftarkan Permohonan tersebut dalam register BANI;
Badan Pengurus BANI akan memeriksa Permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau klausul telah cukup untuk menjadi dasar kewenangan BANI untuk memeriksa sengketa tersebut;


TANGGAPAN TERMOHON (Pasal 8)
1. Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa, maka setelah pendaftaran Permo­honan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut;
2. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
3. Tanggapan
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penyampaian Permohonan Arbitrase, Termohon wajib menyampaikan Jawaban. Dalam Jawaban itu, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan itu kepada Ketua BANI. Apabila, dalam Jawaban tersebut, Termohon tidak menunjuk seorang Arbiter, maka dianggap bahwa penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.
4. Perpanjangan Waktu
Ketua BANI berwenang, atas permohonan Termohon, memperpanjang waktu pengajuan Jawaban dan atau penunjukan arbiter oleh Termohon dengan alasan-alasan yang sah, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.


SUSUNAN MAJELIS (Pasal 10)
Arbiter Tunggal
Kelalaian Penunjukan
Tiga Arbiter
Jumlah tidak ditentukan
Banyak Pihak
Kewenangan Ketua BANI
Penerimaan Para Arbiter

Hak Ingkar Arbiter
Pasal 22-26
Pasal 11
Acara Arbitrase
Sifat Pemeriksaan
Semua pemeriksaan dilakukan secara tertutup (Pasal 27)

Bahasa
Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, kecuali Para Pihak memilih bahasa lain (Pasal 28)

Audi et Alteram Parte
Para pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat (Pasal 29 ayat 1)

Kuasa
Para pihak dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus (Pasal 29 ayat 2)

Intervensi
Pihak ketiga dapat turut serta atau menggabungkan diri dalam pemeriksaan apabila terdapat kepentingan yang terkait, dan keikutsertaan tersebut disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh Majelis Arbitrase yang memeriksa sengketa (Pasal 30)

Kebebasan Choice of Law dan Choice of Forum
Para pihak bebas menentukan Acara Arbitrase yang digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini (Ps.31 ayat 1)

Apabila para pihak tidak menentukan Acara Arbitrase yang digunakan maka Arbiter atau Majelis Arbitrase yang diangkat atau ditunjuk menggunakan Acara Arbitrase yang dimaksud dalam UU ini (Pasal 31 ayat 2)

Para Pihak yang memilih Acara Arbitrase sebagaimana dimaksud, harus menyepakati ketentuan jangka waktu dan tempat, jika tidak ditentukan, arbiter atau Majelis Arbitrase yang akan menentukan (Pasal 31 ayat 3)

Putusan Provisionil dan Putusan Sela lainnya
Atas permohonan salah satu pihak, Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat mengambil putusan provisional atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yang mudah tusak;

Jangka waktu putusan provisional atau putusan sela dimaksud tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaiamna dalam Pasal 48

Pemohon Menyampaikan Tuntutan
Pemohon menyampaikan Surat Tuntutannya kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase (Pasal 38 ayat 1)

Surat Tuntutan berisi: (Pasal 38 ayat 2)
a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti;
c. isi tuntutan yang jelas;

Sebelum Pemeriksaan/Sidang Arbitrase
Surat tuntutan dari Pemohon tersebut oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase disampaikan kepada Termohon, dengan disertai perintah bahwa Termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu 14 hari sejak diterimanya tuntutan tersebut oleh Termohon (Pasal 39)

Segera setelah diterimanaya jawaban dari Termohon, salinan jawaban tersebut oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase disampaikan kepada Pemohon; (Pasal 40 ayat 1)

Bersamaan dengan itu, Arbiter atau Majelis Arbitrase, memerintahkan Para Pihak atau kuasanya untuk menghadap di muka sidang Arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu; (Pasal 40 ayat 2)

Jika lewat 14 hari Termohon tidak menyampaikan jawabannya maka akan dipanggil dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2. (Pasal 41)

Ketidakhadiran Pemohon
Apabila tanpa alasan yang sah Pemohon tidak datang, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka surat tuntutannya dinyatakan gugur arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai. (pasal 43)

Ketidakhadiran Termohon
- Apabila tanpa alasan yang sah Termohon tidak datang, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka dipanggil sekali lagi (pasal 44 ayat 1)
- Paling lama 10 hari setelah pemanggilan kedua diterima Termohon dan tanpa alasan yang sah tidak hadir dipersidangan, maka pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasar hukum. (Pasal 44 ayat 2)

Upaya Perdamaian
Pada hari pertama persidangan yang dihadiri Para Pihak, Arbiter atau Majelis Arbitrase mengusahakan Perdamaian. (Pasal 45 ayat 1)

Jika perdamaian tersebut tercapai, Arbiter atau Majelis membuat suatu Akta Perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan Perdamaian tersebut. (Pasal 45 ayat 2)

Pemeriksaan Arbitrase
- Dilakukan apabila Perdamaian diantara Para Pihak tidak berhasil (Pasal 46 ayat 1)
- Para Pihak diberi kesempatan untuk: menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing disertai bukti yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Arbiter atau Majelis (Pasal 46 ayat 2)
- Arbiter atau Majelis berhak meminta penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lain yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase; (Pasal 46 ayat 3)

Pencabutan dan Perubahan Tuntutan
- Sebelum Termohon menyampaikan Jawaban, Pemohon dapat mencabut Surat Permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase (Pasal 47 ayat 1)
- Jika sudah ada Jawaban dari Termohon, maka perubahan atau penambahan hanya diperbolehkan dengan persetujuan Termohon dan sepanjang hanya menyangkut fakta, bukan menyangkut dasar-dasar yang menjadi dasar permohonan; (Pasal 47 ayat 2)

Lama Pemeriksaan
- paling lama 180 hari sejak arbiter atau Majelis Arbitrase terbentuk (Pasal 48 ayat 1)
- Dapat diperpanjang dengan persetujuan para pihak (Pasal 48 ayat 2)

Saksi dan Saksi Ahli
- Saksi atau Saksi Ahli dapat dipanggil (Pasal 49 ayat 1):
atas perintah Arbiter atau Majelis Arbitrase
atas permintaan para pihak
- Biaya menjadi beban Pihak yang meminta; (Pasal 49 ayat 2)
- Wajib mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan (Pasal 49 ayat 3)

Berita Acara Pemeriksaan
Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan siding arbitrase dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Sekretaris (Pasal 51 )

Keterlambatan Dalam Memberikan Putusan
Dalam hal Arbiter atau Majelis Arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak (Pasal 20)

Imunitas Arbiter
Arbiter atau Majelis Arbitrasi tidak dapat dikenakan tanggungjawab hukum atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau Majelis Arbiter, kecuali ddapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut. (Pasal 21)

Ketentuan-ketentuan Umum Persidangan (Pasal 13)
1. Kewenangan Majelis
2. Kerahasiaan
3. Dasar Keadilan
4. Tempat Sidang

Bahasa
Bahasa Pemeriksaan
Bahasa Dokumen
Penerjemah
Bahasa Putusan
Pasal 15. Hukum Yang Berlaku
1. Hukum Yang Mengatur
Hukum yang mengatur materi sengketa adalah hukum yang dipilih dalam perjanjian komersial bersangkutan yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Dalam hal oleh para pihak dalam perjanjian tidak ditetapkan tentang hu­kum yang mengatur, para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal kesepakatan itu tidak ada, Majelis berhak menerapkan keten­tuan-ketentuan hukum yang dianggap perlu, dengan memper­timbangkan keadaan-keadaan yang menyangkut permasalahannya.
2. Ketentuan-ketentuan Kontrak
Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan.
3. Ex Aequo et Bono
Majelis dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memu­tuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu.

Pasal 16. Surat Permohonan Arbitrase
1. Pengajuan
Surat Permohonan Arbitrase, yang berisi Tuntutan Pemohon yang disampaikan kepada BANI, oleh BANI, setelah Majelis terbentuk, diteruskan kepada setiap anggota Majelis dan pihak lain (para pihak).
2. Syarat-syarat
Surat Permohonan Arbitrase harus memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama dan alamat para pihak;
b. Keterangan tentang fakta-fakta yang mendu­kung Permohonan Arbitrase;
c. Butir-butir permasalahannya; dan
d. Besarnya tuntutan kompensasi yang dituntut.
3. Dokumentasi
Pemohon harus melampirkan pada Surat Permohonan tersebut suatu salinan perjanjian bersangkutan atau perjanjian-perjanjian yang terkait sehubungan sengketa yang bersangkutan dan suatu salinan perjanjian arbitrase (jika tidak termasuk dalam perjanjian dimaksud), dan dapat pula melampirkan dokumen-dokumen lain yang oleh Pemohon dianggap relevan. Apabila dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain dimaksudkan akan diajukan kemu­dian, Pemohon harus menegaskan hal itu dalam Surat Permohonan tersebut.
Pasal 17. Surat Jawaban Atas Tuntutan
1. Pengajuan
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Termohon harus mengajukan Surat Jawaban kepada BANI untuk disampaikan kepada Majelis dan Pemohon.
2. Syarat-syarat
Termohon harus, dalam Surat Jawabannya, mengemukakan pendapatnya tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan (c) Pasal 16 ayat (2) diatas. Termohon juga dapat melampirkan dalam Surat Jawabannya, doku­men-dokumen yang dijadikan sebagai dasar atau menunjuk pada setiap dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain yang akan diajukan kemudian.
3. Tuntutan Balik
a. Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagai-mana yang diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekon­vensi) atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau selam­bat-lambatnya pada sidang pertama. Majelis berwenang, atas permintaan Termohon, untuk memperkenankan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila Termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 ayat (2) dan (3).
b. Atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pem­bebanan biaya adminsitrasi yang dila­kukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan Peraturan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh BANI dari waktu ke waktu. Apabila biaya adminis­trasi untuk tuntutan balik (rekon-vensi) atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.
c. Kelalaian para pihak atau salah satu dari mereka, untuk membayar biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan balik atau upaya penyelesaian tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelengga-raan arbitrase sehubungan dengan tuntutan pokok (konvensi) sejauh biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan pokok (kon­vensi) tersebut telah dibayar, seolah-olah tidak ada tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tuntutan.
4. Jawaban Tuntutan Balik
Dalam hal Termohon telah mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, Pemohon (yang dalam hal itu menjadi Termohon), berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis, untuk mengajukan jawaban atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 17 ayat (2) diatas.
Pasal 18. Yurisdiksi
1. Kompetensi Kompetensi
Majelis berhak menyatakan keberatan atas pernyataan bahwa ia tidak berwenang, termasuk keberatan yang berhubungan dengan adanya atau keabsahan perjanjian arbitrase jika terdapat alasan untuk itu.
2. Klausul Arbitrase Independen
Majelis berhak menentukan adanya atau keabsahan suatu perjanjian di mana klausula arbitrase merupakan bagian. Suatu klausula arbitrase yang menjadi bagian dari suatu perjanjian, harus diperlakukan sebagai suatu perjanjian terpisah dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam perjanjian yang bersangkutan. Keputusan Majelis bahwa suatu kontrak batal demi hukum tidak dengan sendirinya membatal­kan validitas klausula arbitrase.
3. Batas Waktu Bantahan
Suatu dalih berupa bantahan bahwa Majelis tidak berwenang harus dikemukakan sekurang-kurangnya dalam Surat Jawaban atau, dalam hal tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian dalam jawaban terhadap tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut.
4. Putusan Sela
Dalam keadaan yang biasa, Majelis akan menetapkan putusan yang menolak masalah yurisdiksi sebagai suatu Putusan Sela. Namun, apabila dipandang perlu Majelis dapat melanjutkan proses arbitrase dan memutuskan masalah tersebut dalam Putusan akhir.
Pasal 19. Dokumen-Dokumen dan Penetapan-Penetapan
1. Prosedur Persidangan
Setelah menerima berkas perkara, Majelis harus menentukan, atas pertimbangan sendiri apakah sengketa dapat diputuskan berdasarkan dokumen-dokumen saja, atau perlu memanggil para pihak untuk datang pada persidangan. Untuk maksud tersebut Majelis dapat memanggil untuk sidang pertama dimana mengenai pengajuan dokumen-dokumen jika ada atau mengenai persidangan jika diadakan, ataupun mengenai masalah-masalah prosedural, dapat dikomunikasikan dengan para pihak secara langsung ataupun melalui Sekretariat BANI.
2. Penetapan-penetapan prosedural.
Majelis, berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, berhak penuh menentukan prosedur dan membuat penetapan-penetapan yang dianggap perlu, dimana penetapan-penetapan tersebut mengikat para pihak. Apabila dipandang perlu, Majelis dapat membuat ikhtisar masalah-masalah yang akan diputus (terms of reference) yang ditandatangani Majelis dan para pihak. Setidak-tidaknya Sekretaris Majelis harus membuat berita acara pemeriksaan dan pene­tapan-penetapan prosedural dari Majelis, berita acara mana, setelah ditandatangani oleh Majelis, menjadi dokumen pemeriksaan dan bahan bagi Majelis dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
3. Catatan.
Dalam hal masing-masing pihak ingin membuat suatu catatan sendiri mengenai pemeriksaan atau sebagian dari pemeriksaan, atas persetujuan Majelis, pihak yang bersangkutan dapat meminta jasa petugas pencatat atau sekretaris independen untuk hal tersebut yang akan menyampaikan catatannya kepada Majelis untuk diteruskan kepada para pihak. Biaya pembuatan catatan itu adalah atas tanggungan pihak atau pihak-pihak yang meminta, dan biaya tersebut harus dibayar dimuka kepada BANI untuk dibayarkan kemudian kepada petugas bersangkutan setelah menerima bukti penagihan.
4. Biaya harus dibayar.
Pemeriksaan atas perkara dan atau sidang tidak akan dilangsungkan sebelum seluruh biaya-biaya arbitrase, sebagaimana diberitahukan oleh Sekretariat kepada para pihak berdasarkan besarnya skala dari tuntutan dan daftar biaya yang dari waktu ke waktu diumumkan oleh BANI, telah dibayar lunas oleh salah satu atau kedua belah pihak.
5. Putusan Sela
Majelis berhak menetapkan putusan provisi atau putusan sela yang dianggap perlu sehubungan dengan penyelesaian sengketa bersangkutan, termasuk untuk menetapkan suatu putusan tentang sita jaminan, memerintahkan penyim­panan barang pada pihak ketiga, atau penjualan barang-barang yang tidak akan tahan lama. Majelis berhak meminta jaminan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan tindakan-tindakan tersebut.
6. Sanksi-sanksi
Majelis berhak menetapkan sanksi atas pihak yang lalai atau menolak untuk menaati aturan tata-tertib yang dibuatnya atau sebaliknya melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan sengketa oleh Majelis.

Pasal 20. Upaya Mencari Penyelesaian Damai
1. Penyelesaian Damai
Majelis pertama-tama harus mengupayakan agar para pihak mencari jalan penyelesaian damai, baik atas upaya para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau pihak ketiga lainnya yang independen atau dengan bantuan Majelis jika disepakati oleh para pihak.
2. Putusan Persetujuan Damai
Apabila suatu penyelesaian damai dapat dicapai, Majelis akan menyiapkan suatu memorandum mengenai persetujuan damai tersebut secara tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dilak­sanakan dengan cara yang sama sebagai suatu Putusan dari Majelis.
3. Kegagalan Menyelesaikan secara damai
Apabila tidak berhasil dicapai penyelesaian damai, Majelis akan melanjutkan prosedur arbitrase sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 21. Kelalaian Penyelesaian
1. Kelalaian Pemohon
Dalam hal Pemohon lalai dan/atau tidak datang pada sidang pertama yang diselenggarakan oleh Majelis tanpa suatu alasan yang syah, maka Majelis dapat menyatakan Permohonan Arbitrase batal.
2. Kelalaian Termohon
Dalam hal Termohon lalai mengajukan Surat Jawaban, Majelis harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Termohon dan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari untuk mengajukan Jawaban dan/atau datang ke persidangan. Dalam hal Termohon juga tidak datang ke persidangan setelah dipanggil secara patut dan juga tidak mengajukan Jawaban tertulis, Majelis harus memberitahukan untuk kedua kalinya kepada Termohon agar datang atau menyampaikan Jawaban. Apabila Termo-hon lalai menjawab untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, Majelis serta-merta dapat memutuskan dan mengeluarkan putusan berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti yang telah diajukan Pemohon.

Pasal 22. Perubahan-perubahan dan Pengajuan-pengajuan Selanjutnya
1. Perubahan-perubahan
Apabila pengajuan-pengajuan sebagaimana dimaksud diatas telah lengkap, dan apabila sidang pertama telah dilangsungkan, para pihak tidak berhak mengubah tuntutan dan/atau jawaban mereka sepanjang menyangkut materi perkara, kecuali Majelis dan para pihak menyetujui perubahan tersebut. Namun demikian, tidak diperkenankan mengubah tuntutan yang keluar dari lingkup perjanjian arbitrase.
2. Pengajuan-pengajuan lebih lanjut
Majelis harus memutuskan tentang bukti-bukti tambahan dan/atau keterangan tertulis tambahan, selain Surat Permohonan Arbitrase yang merupakan surat tuntutan dan Surat Jawaban, yang diperlukan dari para pihak atau diajukan para pihak, dimana Majelis harus menetapkan jangka waktu untuk penyampaian hal-hal tersebut. Majelis tidak wajib memper­timbangkan setiap pengajuan tambahan selain yang telah ditetapkannya.
Pasal 23. Bukti dan Persidangan
1. Beban Pembuktian
Setiap pihak wajib menjelaskan posisi masing-masing, untuk mengajukan bukti yang menguatkan posisinya dan untuk membuktikan fakta-fakta yang dijadikan dasar tuntutan atau jawaban.
2. Ringkasan Bukti-bukti
Majelis dapat, apabila dianggap perlu, meminta para pihak untuk memberikan penjelasan atau mengajukan dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan/atau untuk menyampaikan ringkasan seluruh dokumen dan bukti lain yang telah dan/atau akan diajukan oleh pihak tersebut guna mendukung fakta-fakta dalam Surat Permo­honan Tuntutan atau Surat Jawaban, dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Majelis.
3. Bobot Pembuktian
Majelis harus menentukan apakah bukti-bukti dapat diterima, relevan dan menyangkut materi permasalahan dan memiliki kekuatan bukti.
4. Saksi-saksi
Apabila Majelis menganggap perlu dan/atau atas permintaan masing-masing pihak, saksi-saksi ahli atau saksi-saksi yang berkaitan fakta-fakta dapat dipanggil. Saksi-saksi tersebut oleh Majelis dapat diminta untuk memberikan kesaksian mereka dalam bentuk tertulis. Majelis dapat menentukan, atas pertimbangannya sendiri atau atas permintaan masing-masing pihak, apakah perlu mendengar kesaksian lisan saksi-saksi tersebut.
5. Biaya Para Saksi
Pihak yang meminta pemanggilan seorang saksi atau saksi ahli harus membayar dimuka seluruh ongkos yang diperlukan berhubung dengan kehadiran saksi tersebut. Untuk maksud tersebut Majelis dapat meminta agar terlebih dahulu disetorkan suatu deposit kepada BANI
6. Sumpah
Sebelum memberikan kesaksian mereka, para saksi atau saksi-saksi ahli tersebut dapat diminta untuk diambil sumpahnya atau mengucapkan janji.
7. Penutupan Persidangan
Jika pengajuan bukti, kesaksian dan persidangan telah dianggap cukup oleh Majelis, maka persidangan mengenai sengketa tersebut ditutup oleh Ketua Majelis yang kemudian dapat menetapkan suatu sidang untuk penyampaian Putusan akhir.
Pasal 24. Pencabutan Arbitrase
1. Pencabutan.
Sepanjang Majelis belum mengeluarkan putusannya, Pemohon berhak mencabut tuntutannya melalui pemberitahuan tertulis kepada Majelis, pihak lain dan BANI. Namun demikian apa­bila Termohon telah mengajukan Surat Jawaban, dan/atau tuntutan balik (rekonvensi), maka tuntutan hanya dapat dicabut kembali dengan persetujuan Termohon. Apabila para pihak sepakat untuk mencabut tuntutan/perkara setelah sidang dimulai, maka pencabutan tersebut dilakukan dengan penetapan putusan oleh Majelis.
2. Pengembalian Pembayaran Biaya-biaya.
Dalam hal persidangan belum dimulai, seluruh ongkos yang dibayar, kecuali biaya pendaftaran, dikembalikan kepada Pemohon dimana dilakukan perhitungan dengan biaya-biaya administrasi Sekretariat BANI yang telah dikeluarkan. Apabila persidangan atau rapat-rapat musyawarah telah dimulai, maka biaya administrasi, termasuk ongkos-ongkos yang menjadi hak para arbiter yang dianggap wajar oleh Ketua BANI, setelah berkonsultasi dengan Majelis, akan diperhitungkan dalam pengem­balian tersebut.

Pendapat dan Putusan Arbitrase
(Pasal 52-58)
Pendapat Arbiter atau Majelis Arbitrase
- Para Pihak berhak atas Pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu Perjanjian (Pasal 52)
- Terhadap putusan yang mengikat tersebut tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun (Pasal 53)

Putusan Arbiter atau Majelis Arbitrase
- Putusan memuat: (Ps.54 ayat 1)
a. kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
b. nama lengkap dan alamat para pihak;
c. uraian singkat sengketa;
d. pendirian para pihak;
e. nama lengkap dan alamat arbiter;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
h. amar putusan;
i. tempat dan tanggal putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbiter;

- Tidak ditandatanganinya putusan Arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan karena tidak terpenuhinya syarat tersebut (Pasal 54 ayat 2)
- Alasan tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud harus dicantumkan dalam Putusan (Pasal 54 ayat 3)

Apabila pemeriksaan telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan arbitrase ( Pasal 55)

Putusan tersebut diucapkan paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan ditutup (Pasal 56 ayat 1)

Paling lambat 14 hari setelah Putusan diterima, Para Pihak dapat mengajukan KOREKSI terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan; (Pasal 58)

Pasal 25. Putusan Akhir
Majelis wajib menetapkan Putusan akhir dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali Majelis mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya.
Pasal 26. Putusan-Putusan Lain
Selain menetapkan Putusan akhir, Majelis juga berhak menetapkan putusan-putusan pendahuluan, sela atau Putusan-putusan parsial.
Pasal 27. Mayoritas
Apabila Majelis terdiri dari tiga (atau lebih) arbiter, maka setiap putusan atau putusan lain dari Majelis, harus ditetapkan berdasarkan suatu putusan mayoritas para arbiter.
Apabila terdapat perbedaan pendapat dari arbiter mengenai bagian tertentu dari putusan, maka perbedaan tersebut harus dicantumkan dalam Putusan.
Apabila diantara para arbiter tidak terdapat kesepakatan mengenai putusan atau bagian dari putusan yang akan diambil, maka putusan Ketua Majelis mengenai hal yang bersangkutan yang dianggap berlaku.
Pasal 28. Penetapan-penetapan Prosedural
Untuk hal-hal yang bersifat prosedural, apabila tidak terdapat kesepakatan mayoritas, dan apabila Majelis menguasakan untuk hal tersebut, Ketua Majelis dapat memutuskan atas pertimbangan sendiri.
Pasal 29. Pertimbangan Putusan
Putusan harus dibuat tertulis dan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut, kecuali para pihak setuju bahwa pertimbangan-pertimbangan itu tidak perlu dicantumkan.
Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Pasal 30. Penandatanganan Putusan
Putusan harus ditandatangani para arbiter dan harus memuat tanggal dan tempat dikeluarkannya. Apabila ada tiga Arbiter dan satu dari mereka tidak menandatangani, maka dalam Putusan tersebut harus dinyatakan alasannya.
Pasal 31. Penyampaian
Dalam waktu 14 (empat belas) hari, Putusan yang telah ditandatangani para arbiter tersebut harus disampaikan kepada setiap pihak, bersama 2 (dua) lembar salinan untuk BANI, dimana salah satu dari salinan itu akan didaftarkan oleh BANI di Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 32. Final dan Mengikat
Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut.
Dalam Putusan tersebut, Majelis menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu.

PELAKSANAAN PUTUSAN
ARBITRASE NASIONAL (Pasal 59-64)
Paling lama 30 hari sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera PN; (Pasal 59 ayat 1)

Penyerahan dan pendaftaran tersebut dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau dipinggir putusan oleh Panitera PN dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran; (Pasal 59 ayat 2)

Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera PN; (Pasal 59 ayat 3)

Akibat hukum jika Pasal 59 ayat 1 tidak dipenuhi: Putusan Arbitrase tidak dapat dilaksanakan (Pasal 59 ayat 4)

Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada Para Pihak (Pasal 59 ayat 5)

Sifat putusan Arbitrase: (Pasal 60)
- final
- mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengikat para pihak

Jika para pihak tidak melaksanakan Putusan Arbitrase (Pasal 61):
Putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa;

Perintah Ketua PN tersebut diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PN; (Pasal 62 ayat 1)

Sebelum memberikan perintah, Ketua PN memriksa apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; (Pasal 62 ayat 2)

Jika ternyata putusan tersebut tidak memnuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Ketua PN menolak permohonan pelaksanaan putusan dan terhadap putusan Ketua PN tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun; (Pasal 62 ayat 3)

Ketua PN tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase; (Pasal 62 ayat 4)

Perintah tersebut ditulis pada lembar asli dan salinan otentik Putusan Arbitrase yang dikeluarkan; (Pasal 63)

Putusan Arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua PN dilaksanakan sesuai dengan Putusan Perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 64)

ARBITRASE INTERNASIONAL
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional = PN Jakarta Pusat (Pasal 65)

Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah RI dengan syarat: (Pasal 66)
Putusan dijatuhkan oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase di suatu Negara yang dengan Indonesia terkait pada Perjanjian, baik bilateral atau multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
Putusan terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup perdagangan;
Putusan terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
Putusan telah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat; dan
Putusan yang menyangkut Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan jika telah memperoleh ejsekuatur dari MA yang selanjutnya dilimpahkan kepada PN Jakarta Pusat;

Pasal 33. Pendaftaran
Kerahasiaan proses arbitrase tidak berarti mencegah pendaftaran Putusan pada Pengadilan Negeri ataupun pengajuannya ke Pengadilan Negeri dimanapun dimana pihak yang menang dapat meminta pelaksanaan dan/atau eksekusi Putusan tersebut.

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
UNSUR-UNSUR PUTUSNA YANG DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN:
Para Pihak dapat mengajukan Pembatalan Putusan jika diduga mengandung unsur-unsur sbg brk: (Pasal 70)
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu dan dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

JANGKA WAKTU PERMOHONAN PEMBATALAN
Permohonan Pembatalan diajukan tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera PN; (Pasal 71)

LEMBAGA YANG BERWENANG MEMBATALKAN
Permohonan diajukan kepada Ketua PN (Pasal 72 ayat 1)

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Ketua PN menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase; (Pasal 72 ayat 2)

Putusan Ketua PN tersebut harus ditetapkan palig lambat 30 hari sejak permohonan pembatalan diterima (Pasal 72 ayat 3)

Putusan Ketua PN tersebut dapat diajukan BANDING ke MA yang memutus tingkat pertama dan terakhir; (Pa)sal 72 ayat 4)

MA mempertimbangkan dan memutuskan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah permohnan banding tersebut diterima oleh MA; (Pasal 72 ayat 5)

Pasal 34. Pembetulan Kesalahan-Kesalahan
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah Putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan ke BANI agar Majelis memperbaiki kesalahan-kesalahan administratif yang mungkin terjadi dan/atau untuk menambah atau menghapus sesuatu apabila dalam Putusan tersebut sesuatu tuntutan tidak disinggung.

BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
Tugas Arbiter berakhir karena: (Pasal 73)
putusan mengenai sengketa telah diambil;
jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh parpihak telah lampau; atau
para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter;

Meninggalnya salah satu Pihak tidak mengakibatkan berakhirnya tugas arbitrasi (Pasal 74 ayat 1)

Tugas Arbiter ditunda 60 hari sejak meninggalnya salah satu Pihak (Pasal 74 ayat 2)


BIAYA ARBIRASE
Biaya Arbitrase meliputi :(Pasal 76 ayat 2)
Honorarium Arbiter;
Biaya saksi dan atau saksi ahli yang dikeluarkan oleh Arbiter;
Biaya saksi atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
Biaya administrasi;
Pasal 35. Daftar Biaya
Biaya arbitrase ditetapkan dalam suatu daftar terpisah dan terlampir pada Peraturan Prosedur ini. Daftar tersebut dapat diperbaiki atau diubah dari waktu ke waktu apabila dipandang perlu oleh BANI.
Pasal 36. Pembayaran Biaya
BANI harus menagih kepada setiap pihak setengah dari estimasi biaya arbitrase, dan memberikan jangka waktu secepatnya untuk membayarnya. Apabila suatu pihak lalai membayar bagiannya, maka jumlah yang sama harus dibayarkan oleh pihak lain yang kemudian akan diperhitungkan dalam Putusan dengan kewajiban pihak yang lalai membayar tersebut.
BANI atas permintaan Majelis yang bersangkutan dapat meminta penambahan biaya dari waktu ke waktu selama berlangsungnya arbitrase apabila Majelis menganggap bahwa perkara yang sedang diperiksa atau besarnya tuntutan ternyata telah meningkat daripada yang semula diperkirakan.
Pasal 37. Alokasi
Majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.
Pada umumnya apabila salah satu pihak sepenuhnya berhasil dalam tuntutannya maka pihak lawannya memikul seluruh biaya dan apabila masing-masing pihak berhasil memperoleh sebagian dari tuntutan­nya, biaya-biaya menjadi beban kedua belah pihak secara proporsional.
Pasal 38. Biaya-biaya Jasa Hukum
Kecuali dalam keadaan-keadaan khusus, biaya-biaya jasa hukum dari masing-masing pihak harus ditanggung oleh pihak yang memakai jasa hukum tersebut dan biasanya tidak akan diperhitungkan terhadap pihak lainnya. Namun apabila Majelis menentukan bahwa suatu tuntutan menjadi rumit atau bahwa suatu pihak secara tidak sepatutnya menyebabkan timbulnya kesulitan-kesulitan atau hambatan-hambatan dalam kemajuan proses arbitrase, maka biaya jasa hukum dapat dilimpahkan kepada pihak yang menimbulkan kesulitan tersebut.
Pasal 39. Biaya-biaya Eksekusi
Biaya-biaya eksekusi Putusan ditanggung oleh pihak yang kalah dan yang lalai untuk memenuhi ketentun-ketentuan dalam Putusan.

1 comment:

  1. wuih...... siip......
    postingan yg sangat membantu.... apalagi buat mahasisa hukum sprti saya.... thx...

    ReplyDelete