Tuesday, October 4, 2011

Sekelumit tentang KEPAILITAN

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. KUH Perdata, pasal 1139,1149,1134, dll
  3. KUH Pidana, pasal 396, 397, 398, 399, 400,502 dll
  4. Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  5. Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, perbankan, BUMN, dll

DEFINISI:

Sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dimaksud dengan :

- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas;

- Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini;

- Debitur: orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan:

- Debitur Pailit: debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan;

SYARAT DIAJUKANNYA PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT:

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: “Debitor yang mempunyai 2 atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”

Maka dapat disimpulkan bahwa untuk dinyatakan pailit paling tidak harus memenuhi unsur yuridis sebagai berikut:

  1. Adanya Debitor (orang/badan hukum)
  2. Adanya Kreditor minimal 2 (orang/badan hukum)
  3. Adanya Utang minimal 1 sudah jatuh waktu dan dapat ditagih

Pihak-pihak yang dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit:

  1. Debitor itu sendiri;
  2. Maupun salah satu atau lebih Kreditor;
  3. Dapat juga Kejaksaan : untuk kepentingan umum;
  4. Hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia apabila Debitor: bank
  5. Hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal apabila Debitor:

- Perusahaan Efek,

- Bursa Efek,

- Lembaga Kliring dan Penjaminan,

- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

  1. Hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan apabila Debitor:

- Perusahaan Asuransi;

- Perusahaan Reasuransi;

- Dana Pensiun;

- Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang kepentingan publik;

KOMPETENSI PENGADILAN

Kompetensi Absolut: Pengadilan Niaga

Kompetensi Relatif:

- Tempat kedudukan hukum Debitor;

- Tempat kedudukan hukum terakhir Debitor, jika Debitor telah meninggalkan RI;

- Tempat kedudukan hukum firma atau persero, jika Debiturnya adalah firma atau persero;

- Tempat kedudukan hukum atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah RI;

- Tempat kedudukan hukum sebegaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya apabila Debitor merupakan badan hukum;

SKEMA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

DI TINGKAT PERTAMA


Selama Putusan Pernyataan Pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: (Pasal 10 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor, atau:

b. menunjuk Kurator Sementara untuk mengawasi:

1. Pengelolaan usaha Debitor;

2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau penggunaan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan weweanang Kurator;

PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT dan UPAYA HUKUM SETELAH PUTUSAN PAILIT HARUS DISAMPAIKAN OLEH SEORANG ADVOKAT kecuali jika diajukan oleh KEJAKSAAN, BANK INDONESIA, BADAN PENGAWAS PASAR MODAL, MENTERI KEUANGAN (Pasal 7 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

PEMOHON

DOKUMEN

Debitur

a.

Perorangan

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk) dari suami/istri yang masih berlaku;

- Persetujuan istri/suami yang dilegalisir;

- Daftar Aset dan Tanggung jawab/kewajiban;

- Neraca Pembukuan terakhir;

b.

Perkongsian/Partnership

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Persetujuan tertulis dari semua mitra usaha;

- Neraca Pembukuan terakhir;

- Nama serta alamat semua debitur dan kreditur;

c.

Yayasan/Asosiasi

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Putusan Dewan Pengurus yang memutus untuk mengajukan pernyataan pailit;

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

- Neraca Pembukuan terakhir;

- Nama serta alamat semua debitur dan kreditur;

d.

Perseroan Terbatas

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Putusan sah RUPS yang terakhir;

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

- Neraca Pembukuan terakhir;

- Nama serta alamat semua debitur dan kreditur;

Kreditur

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Kartu Tanda Advokat yang telah dilegalisir;

- Surat Kuasa Khusus;

- Akta Pendirian yang dilegalisir;

- Surat Perjanjian Utang;

- Perincian Utang yang tidak dibayar;

- Nama serta alamat masing-masing Debitur;

- Tanda pengenal Debitur;

- Nama serta alamat mitra usaha;

- Jika menyangkut unsur asing: Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Disumpah

Kejaksaan/BI/BAPEPAM/MENTERI KEUANGAN

- Surat permohonan bermaterai yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Niaga;

- Surat Tugas/Surat Kuasa;

- Kartu Tanda Advokat;

- Surat Kuasa Khusus;

- Surat pendaftaran perusahaan/bank/perusahaan efek yang dilegalisir;

- Surat Perjanjian Utang;

- Perincian Utang yang telah jatuh waktu/tidak dibayar;

- Neraca Keuangan terakhir;

- Daftar aset dan tanggung jawab/kewajiban;

- Nama serta alamat masing-masing Debitur dan Kreditur;

PROSES YURIDIS SETELAH PUTUSAN PAILIT:


AKIBAT KEPAILITAN (Pasal 21 s/d. Pasal 64)

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali:

  1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  2. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
  3. Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang;

Debitur pailit sebagaimana dimaksud, meliputi istri/suami dari Debitur Pailit yang menikah dalam persatuan harta (Pasal 23) sehingga segala harta yang dimiliki selama perkawinan merupakan harta pailit, kecuali pada benda-benda yang dikecualikan diatas;

Harta bawaan dari istri atau suami dari Debitur Pailit bukan merupakan objek pailit, termasuk harta yang diperoleh istri atau suami dari Debitur Pailit yang diperoleh karena kewarisan atau hadiah; (Pasal 62)

Debitur -demi hukum- kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan; (Pasal 24)

Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit; (Pasal 25)

PRINSIP-PRINSIP DALAM PEMBERESAN:

a. Prinsip Jaminan (1131 BW)

Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur

b. Prinsip Pari Paso Pro Rata Parte (1132 BW)

- Harta kekayaan Debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua krediturnya;

- Hasil penjualan harta kekayaan tersebut dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu: menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing-masing kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur tersebut terdapat alasan yang sah untuk didahulukan dari pada kreditur yang lainnya;

URUTAN PEMBAGIAN HARTA PAILIT:

a. Kreditur Preferen (Secured Creditors): didahulukan seolah-olah tidak terjadi Pailit

- Kreditor Separatis: Gaji Pegawai yang terutang, Biaya Perkara di Pengadilan, Biaya lelang yang terutang, Pajak yang terutang, Nasabah penyimpan dana;

- Kreditor dengan Hak Istimewa: pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya

b. Kreditur Konkuren (Unsecured Creditors): harta pailit dibagi sesuai proporsi setelah dikurangi untuk membayar Kreditur Preferen;

UPAYA HUKUM yang dapat diajukan atas PUTUSAN PAILIT :

  1. KASASI
  2. PENINJAUAN KEMBALI

PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Selain mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, apabila dimungkinkan Debitur dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Penngadilan Niaga;

KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG:

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
  2. Hanya diajukan oleh Debitur;
  3. Permohonan harus ditandatangani oleh debitur dan penasihat hukumnya;
  4. Dilampirkan asli dari Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan permohonan tersebut;
  5. Kartu Tanda Advokat yang dilegalisir;
  6. Alamat dan nama/identiotas lengkap para kreditur konkuren disertai jumlah tagihan masing-masing;
  7. Lampiran: Neraca pembukuan passiva dan aktiva Debitor;
  8. Lampiran: Rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kreditur konkuren (jika ada)