Thursday, August 2, 2012


HUKUM PERCERAIAN BAGI PEMELUK AGAMA ISLAM DI INDONESIA (#1)
Oleh : Madinatul Fadhilah, SH

DASAR HUKUM
Hukum perceraian bagi pemeluk agama Islam di Indonesia diatur dalam :
1.       Al Qur’an & Hadist ;
2.       UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.       UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
4.       Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

PUTUSNYA PERKAWINAN
Pasal 38 UU No.1/1974 jo Pasal 113 Inpres No.1/1991:
“Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian, dan c. atas putusan pengadilan.”

Pasal 39 UU No.1/1974:
1.       Perceraian hanya dapat dilakukan di sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2.       Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri;
3.       Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri;

AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN (UU No.1 Tahun 1974)
Pasal 41:
a.       Baik ibu atau bapak tetap erkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan member keputusannya.
b.      Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan oendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat member kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c.       Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;

DEFINISI PERCERAIAN
Perceraian dalam istilah fiqh (Islam) disebut dengan “talak” atau “furqah”. Talak artinya membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Furqah artinya bercerai atau tidak berkumpul.
Secara umum, Talak diartikan sebagai segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri.
Secara khusus, Talak artinya perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.


HAK TALAK
Dalam Islam, hak talak ada pada suami, alasannya seorang laki-laki (pada umumnya) dinilai lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Alasan lain :
1.       Akad nikah dipegang oleh suami;
2.       Kewajiban membayar mahar dari suami kepada isteri saat akad nikah, dan anjuran untuk membayar uang mut’ah setelah suami mentalak isteri;
3.       Kewajiban memberikan nafkah padda masa perkawinan dan masa iddah;
4.       Perintah-perintah mentalak dalam Al Qur’an dan Hadist banyak ditujukan kepada suami;


SYARAT MENJATUHKAN TALAK
1.       SYARAT SEORANG SUAMI YANG MENJATUHKAN TALAK:
a.       Berakal sehat;
b.      Telah baligh;
c.       Tidak karena paksaan;

2.       SYARAT SEORANG ISTRI YANG DITALAK;
a.       Isteri yang telah terikat perkawinan yang sah (tidak ada keraguan dalam keabsahan perkawinan tersebut)
b.      Dalam keadaan suci (tidak sedang haidh) yang belum dicampuri oleh suaminya dalam keadaan suci tersebut;
c.       Isteri yang sedang hamil;

3.       SYARAT SIGHAT TALAK;
Sighat talak (Pengucapan talak) ada yang terang-terangan ada yang berupa sindiran. Talak yang diucapkan berupa sindiran digantungkan pada niatan Suami apakah pada saat mengucapkan sindiran tersebut Suami bermaksud mentalak isterinya atau tidak.

MACAM-MACAM TALAK
1.       TALAK RAJ’I
Talak dimana suuami boleh merujuk isterinya pada waktu iddah. Talak raj’I ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang iwald dari pihak isteri;

2.       TALAK BA’IN
Talak satu atau dua yang disertai dengan uang iwald dari isteri (talak ba’in kecil) yang konsekwensi hukumnya suamii tidak boleh merujuk kembali dalam masa iddah. Apabila suami berniat kembali kepada isterinya, harus melakukan akad nikah baru;

Talak ba’in besar merupakan talak ketiga yang konsekwensi hukumnya Suami tidak boleh merujuk atau mengawini isterinya kembali baik dalam masa iddah maupun setelah masa iddah habis, kecuali telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Isteri telah kawin dengan laki-laki lain;
b.      Isteri telah dicampuri oleh suami sah yang baru tersebut;
c.       Isteri telah dicerai secara sah oleh suami yang baru tersebut;
d.      Isteri telah habis masa iddah dari perceraian yang terakhir tersebut;

3.       TALAK SUNNI
Talak yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Al Qur’an dan Sunnah. Hukumnya halal. Talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri dan talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang hamil.

4.       TALAK BID’I
Talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan Al Qur’an dan Sunnah.  Hukumnya haram. Berikut ini merupakan Talak yang dilarang:
1.       Talak dijatuhkan saat isteri sedang haidh;
2.       Talak yang dijatuhkan pada isteri yang telah suci tapi telah dikumpuli;
3.       Talak yang dijatuhkan dua sekaligus, atau tiga sekaligus atau mentalak isterinya untuk selama-lamanya;

5.       TALAK KHULUK (TALAK TEBUSAN)
Talak ini merupakan bentuk perceraian yang berasal dari persetujuan suami isteri dimana pihak isteri yang menginginkan perceraian terssebut yang harus membayarkan tebusan untuk dirinya agar sang suami mengucapkan talak. Uang tebusan tersebut disebut juga dengan “iwald”