Monday, January 7, 2013

AUDIT HUKUM

Kali ini, perkenankan saya untuk berbagi sekelumit pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan Audit Hukum selama ini semoga bermanfaat.

   
A.      PENGERTIAN AUDIT HUKUM
Audit Hukum adalah pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Auditor Hukum, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan dan kewajibannya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, dan/atau kegiatan-kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya, sehingga dapat diketahui kadar dan kualitas kesadaran dan kepatuhan hukumnya.

B.      TUJUAN AUDIT HUKUM
Audit Hukum bertujuan untuk memperoleh gambaran atau potret tingkat kualitas kesadaran atau kepatuhan hukum, sehingga dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.       Ketentuan peraturan yang sudah dipenuhi atau dipatuhi secara benar dan baik;
2.       Ketentuan peraturan yang belum dipenuhi atau dipatuhi dan harus dipenuhi atau dipatuhi segera;
3.       Ketentuan peraturan yang dilanggar dan rekomendasi solusinya;
4.       Posisi hukum kekayaan (harta) dan kewajiban (utang);
5.       Posisi hukum transaksi yang sudah, sedang, dan akan berjalan;
6.       Posisi hukum perbuatan-perbuatan hukum yang sudah, sedang dan akan berjalan;
7.       Posisi hukum sengketa atau potensi sengketa yang dihadapi dan rekomendasi solusi;

C.      LAPORAN AUDIT HUKUM
Hasil dari Audit Hukum berupa Laporan Audit Hukum yang berisi tentang uraian gambaran atau potret kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum sebagaimana tujuan Audit Hukum disertai dengan Opini Hukum (Legal Opinion).

D.      AUDITOR HUKUM
Audit Hukum dapat dilakukan oleh Auditor Hukum Independent yang ditunjuk berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit hukum kepada entitas hukum (baik perorangan maupun badan hukum) di berbagai sektor baik public maupun swasta, kecuali terhadap perusahaan yang memerlukan Audit Hukum untuk keperluan pencatatan (listing) dan penawaran umum (initial public offering) sebagai entitas pasar modal (go public) maka harus dilakukan oleh Konsultan Hukum Pasar Modal terdaftar.

E.       RUANG LINGKUP AUDIT HUKUM
1.       Aspek Subjek Hukum
2.       Aspek Kekayaan (Harta) & Kewajiban (Utang) baik yang berupa tangible asset maupun intangible asset;
3.       Aspek Transaksi Hukum, Perbuatan Hukum, dan atau Hubungan-Hubungan Hukum lainnya;
4.       Aspek Sengketa Hukum

F.       MANFAAT AUDIT HUKUM
1.       Bagi Sektor Publik (Penyelenggara Negara, Pemerintahan, BUMN, BUMD)
a.       Mengetahui sejauh mana tingkat kualitas kepatuhan dan penerapan hukum dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance)
b.      Mengetahui bagaimana penyikapan dan penindakan terhadap para pelaku atau penyelenggara yang terlibat, serta kemungkinan pemberian bentuk reward and punishment;
c.       Mengetahui pemasukan dan pengeluaran yang muncul dari transaksi-transaksi yang sah, termasuk pendapatan dan belanja dari sektor perpajakan;

2.       Bagi Sektor Swasta
a.       Mengetahui sejauh mana tingkat kualitas kepatuhan dan penerapan hukum dalam proses pendirian usaha, melakukan kegiatan usaha, perpajakan, legalitas kekayaan yang dimiliki, legalitas dan kesempurnaan transaksi-transaksi hukum, ada tidaknya transaksi fiktif yang dilakukan didalam perusahaan, serta berbagai masalah lainnya yang berpotensi sengketa;
b.      Mendapatkan umpan balik dari sisi hukum atas segala persoalan yang timbul dalam proses pengelolaan perusaahaan sehingga diperoleh adanya sebuah mekanisme yang lebih sehat bagi pengelolaan perusahaan;
c.       Memperoleh gambaran yang tepat dalam pengelolaan resiko hukum agar selanjutnya perusahaan dapat lebih mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan transaksi dan perbuatan hukumnya (early warning system);

G.     JENIS AUDIT HUKUM
1.       Audit Hukum Umum (General Legal Audit)
Audit ini dilakukan secara menyeluruh dan berkala. Menyeluruh maksudnya adalah bahwa yang diperiksa meliputi seluruh aspek hukum dari suatu entitas yang diperiksa dan menyangkut jenis kegiatannya. Berkala maksudnya adalah bahwa pemeriksaan dilakukan secara rutin, misalnya triwulan, semesteran, atau tahunan.

2.       Audit Hukum Khusus (Special Legal Audit)
Audit ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dilakukannya Audit oleh suatu entitas hukum. Misalkan untuk kebutuhan dan tujuan sebagai berikut:
a.       Pendirian lembaga tertentu yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan atau pemerintahan;
b.      Perbuatan hukum tertentu: penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi/take-over), joint venture, joint operation, penyertaan modal, likuidasi dan pemberesan;
c.       Transaksi hukum tertentu: jual-beli, tukar-menukar, penjaminan, utang-piutang, pemberian kredit, penerbitan obligasi, penawaran umum (proses go public);