A.
PENGERTIAN AUDIT HUKUM
Audit Hukum adalah pemeriksaan dan analisa
hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum atau ketentuan peraturan
perundang-undangan oleh Auditor Hukum, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau
legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan dan kewajibannya, transaksi dan
perbuatan-perbuatan hukum, dan/atau kegiatan-kegiatannya, serta berbagai
permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya, sehingga
dapat diketahui kadar dan kualitas kesadaran dan kepatuhan hukumnya.
B.
TUJUAN AUDIT HUKUM
Audit Hukum bertujuan untuk memperoleh
gambaran atau potret tingkat kualitas kesadaran atau kepatuhan hukum, sehingga
dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan peraturan yang sudah dipenuhi atau
dipatuhi secara benar dan baik;
2.
Ketentuan peraturan yang belum dipenuhi atau
dipatuhi dan harus dipenuhi atau dipatuhi segera;
3.
Ketentuan peraturan yang dilanggar dan
rekomendasi solusinya;
4.
Posisi hukum kekayaan (harta) dan kewajiban
(utang);
5.
Posisi hukum transaksi yang sudah, sedang, dan
akan berjalan;
6.
Posisi hukum perbuatan-perbuatan hukum yang
sudah, sedang dan akan berjalan;
7.
Posisi hukum sengketa atau potensi sengketa yang
dihadapi dan rekomendasi solusi;
C.
LAPORAN AUDIT HUKUM
Hasil dari Audit Hukum berupa Laporan Audit
Hukum yang berisi tentang uraian gambaran atau potret kualitas kesadaran dan
kepatuhan hukum sebagaimana tujuan Audit Hukum disertai dengan Opini Hukum
(Legal Opinion).
D.
AUDITOR HUKUM
Audit Hukum dapat dilakukan oleh Auditor
Hukum Independent yang ditunjuk berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam
memberikan jasa audit hukum kepada entitas hukum (baik perorangan maupun badan
hukum) di berbagai sektor baik public maupun swasta, kecuali terhadap
perusahaan yang memerlukan Audit Hukum untuk keperluan pencatatan (listing) dan penawaran umum (initial public offering) sebagai entitas
pasar modal (go public) maka harus
dilakukan oleh Konsultan Hukum Pasar Modal terdaftar.
E.
RUANG LINGKUP AUDIT HUKUM
1.
Aspek Subjek Hukum
2.
Aspek Kekayaan (Harta) & Kewajiban (Utang)
baik yang berupa tangible asset maupun intangible asset;
3.
Aspek Transaksi Hukum, Perbuatan Hukum, dan atau
Hubungan-Hubungan Hukum lainnya;
4.
Aspek Sengketa Hukum
F.
MANFAAT AUDIT HUKUM
1.
Bagi Sektor Publik (Penyelenggara Negara, Pemerintahan,
BUMN, BUMD)
a.
Mengetahui sejauh mana tingkat kualitas
kepatuhan dan penerapan hukum dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan
yang baik dan bersih (Good and Clean
Governance)
b.
Mengetahui bagaimana penyikapan dan penindakan terhadap
para pelaku atau penyelenggara yang terlibat, serta kemungkinan pemberian
bentuk reward and punishment;
c.
Mengetahui pemasukan dan pengeluaran yang muncul
dari transaksi-transaksi yang sah, termasuk pendapatan dan belanja dari sektor
perpajakan;
2.
Bagi Sektor Swasta
a.
Mengetahui sejauh mana tingkat kualitas
kepatuhan dan penerapan hukum dalam proses pendirian usaha, melakukan kegiatan
usaha, perpajakan, legalitas kekayaan yang dimiliki, legalitas dan kesempurnaan
transaksi-transaksi hukum, ada tidaknya transaksi fiktif yang dilakukan didalam
perusahaan, serta berbagai masalah lainnya yang berpotensi sengketa;
b.
Mendapatkan umpan balik dari sisi hukum atas
segala persoalan yang timbul dalam proses pengelolaan perusaahaan sehingga
diperoleh adanya sebuah mekanisme yang lebih sehat bagi pengelolaan perusahaan;
c.
Memperoleh gambaran yang tepat dalam pengelolaan
resiko hukum agar selanjutnya perusahaan dapat lebih mempersiapkan diri
terhadap segala kemungkinan transaksi dan perbuatan hukumnya (early warning system);
G.
JENIS AUDIT HUKUM
1.
Audit Hukum Umum (General Legal Audit)
Audit ini dilakukan secara menyeluruh dan berkala. Menyeluruh maksudnya adalah
bahwa yang diperiksa meliputi seluruh aspek hukum dari suatu entitas yang
diperiksa dan menyangkut jenis kegiatannya. Berkala maksudnya adalah bahwa
pemeriksaan dilakukan secara rutin, misalnya triwulan, semesteran, atau tahunan.
2.
Audit Hukum Khusus (Special Legal Audit)
Audit ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dilakukannya Audit
oleh suatu entitas hukum. Misalkan untuk kebutuhan dan tujuan sebagai berikut:
a.
Pendirian lembaga tertentu yang dibutuhkan oleh
suatu perusahaan atau pemerintahan;
b.
Perbuatan hukum tertentu: penggabungan (merger),
pengambilalihan (akuisisi/take-over), joint venture, joint operation,
penyertaan modal, likuidasi dan pemberesan;
c.
Transaksi hukum tertentu: jual-beli,
tukar-menukar, penjaminan, utang-piutang, pemberian kredit, penerbitan
obligasi, penawaran umum (proses go public);